Jakut Dapat Tambahan 2 Mesin Pencetak E-KTP
Guna mempercepat proses pencetakan KTP elektronik atau e-KTP, Jakarta Utara akan mendapatkan tambahan dua unit mesin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Rencananya, setiap kantor kecamatan akan disediakan mesin pencetak e-KTP.
Nantinya setiap kecamatan di Jakarta Utara punya mesin. Sekarang baru di kantor Kecamatan Penjaringan saja yang ada mesin itu. Tinggal 5 kecamatan lagi yang belum memiliki mesin
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jak
arta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan, kebutuhan untuk mesin pencetak seharusnya lima unit. Sementara untuk pekan ini, direncanakan baru dua unit yang akan dikirim."Nantinya setiap kecamatan di Jakarta Utara punya mesin. Sekarang baru di kantor Kecamatan Penjaringan saja yang ada mesin itu. Tinggal 5 kecamatan lagi yang belum memiliki mesin," ujarnya, Senin (7/12).
405 Warga Rorotan Dapatkan E-KTPMenurut Erik, saat ini baru ada tiga unit mesin. Yang tersebar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wali Kota Jakarta Utara, di Kantor Kelurahan Sunter Jaya dan Kantor Kecamatan Penjaringan.
Pendistribusian mesin yang cepat dapat meringankan pekerjaan. Sebab setiap hari, warga di Jakarta Utara yang melakukan perekaman data antaran 300-400 jiwa.
"Kalau hanya untuk mencetak KTP elektronik, ada sekitar 150 orang yang ke kantor kita. Percepatan kedatangan mesin tentu sangat membantu pelayanan kita. Kita bisa melayani warga dengan maksimalah," tandasnya.